#
Published : April 22, 2009

INFORMASI LAYANAN WARGA NEGARA INDONESIA

Bookmark and Share

1.    LAPOR DIRI

Untuk membantu Pemerintah Repuplik Indonesia dalam melayani dan melindungi Warga Negara Indonesia, Pemerintah RI menghimbau WNI yang sedang berada di luar negeri agar melaporkan diri ke Perwakilan RI terdekat. Dalam hal ini, WNI yang bermukim di Polandia dapat melaporkan diri ke KBRI Warsawa, khususnya untuk perlindungan warga negara. Bagi WNI pengunjung biasa, juga dapat menghubungi bagian konsuler KBRI Warsawa mendaftarkan diri.

Bila Anda ingin melaporkan diri, Anda harus:
1.    mengisi Formulir Lapor Diri (download di sini) dengan lengkap,
2.    menyertakan fotokopi paspor,
3.    menyertakan fotokopi visa,
4.    menyertakan 1 (satu) foto berwarna menghadap ke depan dengan ukuran 4x6 cm
5.    menyertakan fotokopi bukti alamat tempat tinggal (proof of address) seperti:
       •    Fotokopi kartu identitas (identity card), atau
       •    Fotokopi Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polandia
       •    Fotokopi bukti pembayaran tagihan listrik/telpon/gas/air
       •    Fotokopi surat perjanjian / kontrak apartemen (apartment lease agreement), atau
       •    Fotokopi Bank Statement, atau
       •    Apabila tidak memiliki salah satu bukti di atas, maka dapat menyertakan surat
            pernyataan berisi keterangan di mana ybs tinggal dan mengisi formulir Surat
            Pernyataan domisili.


                                             Melaporkan diri TIDAK dikenakan biaya!


2.   PEMBUATAN PASPOR BARU


A.    Pengajuan Paspor Baru / Perpanjangan Paspor
Paspor biasa mempunyai masa berlaku selama 5 (lima) tahun dan jika masa berlaku tersebut habis, paspor biasa tidak dapat diperpanjang lagi sehingga harus diganti dengan baru. Penggantian dapat juga dilakukan karena halaman-halaman dalam Paspor telah penuh.

Pengantian paspor baru dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir.

Dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor baru disebabkan masa berlakunya berakhir :
1.    Telah terdaftar sebelumnya di KBRI Warsawa;
2.    Membawa Paspor lama (asli);
3.    Mengisi formulir permohonan penggantian Paspor yang telah diisi lengkap dan
       ditandatangani (download di sini);
4.    Pasfoto berwarna terbaru 4 (empat) lembar ukuran paspor dengan latar belakang putih polos.
       Posisi wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat ke depan mulut tertutup.
       Kedua telinga harus tampak. Tidak diperkenankan mengenakan tutup kepala. Apabila wanita
       mengenakan jilbab maka seluruh wajah dari dagu hingga kening harus tampak;
5.    Penandatatanganan paspor baru dilakukan dihadapan Pejabat konsuler KBRI Warsawa;
6.    Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir
       diatas, pengajuan paspor baru tidak akan diproses;
7.    Jam kerja Pelayanan kekonsuleran: 
                                  Senin - Kamis : pukul 09:00 s/d 15:00. 
                                  Jumat             : pukul 09:00 s/d 14:00.

       Selama bulan Ramadan dari tanggal 10 Agustus hingga 10 September 2010 KBRI buka
       dari pukul 09:30 s/d 16:30.
       Waktu istirahat: 13:00 - 14:00

8.    Silakan cek di tabel Bea Kanselerai dan Biaya Imigrasi untuk biaya pembuatan paspor.
9.    Bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, tanda bukti transfer asli yang harus
       diberikan/dikirimkan kepada bagian resepsionis/penerima KBRI Warsawa sebelum paspor
       dapat diproses (Nomor rekening US Dollar
       KBRI Warsawa 76 1030 1061 0000 0000 3061 1000 di Citibank handlowy an. Ambassada
       Republiki Indonezji). Tuliskan juga tujuan/maksud pembayaran dalam tanda bukti transfer.


B.    Pengajuan Paspor Baru/Paspor Lama Hilang atau Rusak/Kehilangan Paspor Indonesia
       Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan Paspor Baru karena paspor lama hilang / rusak
       karena kelalaian
:

1.    Telah terdaftar sebelumnya di KBRI Warsawa;
2.    Mengisi formulir permohonan paspor baru diisi lengkap dan ditandatangani;
3.    Pasfoto berwarna terbaru 4 (empat) lembar ukuran paspor dengan latar belakang putih polos.
       Posisi wajah menghadap lurus ke depan dengan mata melihat ke depan mulut tertutup.
       Kedua telinga harus tampak. Tidak diperkenankan mengenakan tutup kepala. Apabila wanita
       mengenakan jilbab maka seluruh wajah dari dagu hingga kening harus tampak;
4.    Melampirkan surat keterangan polisi (surat asli);
5.    Penandatanganan Paspor baru dilakukan dihadapan Pejabat/petugas KBRI Warsawa;
6.    Pemohon yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam butir-butir
       persyaratan pengajuan paspor baru karena paspor lama hilang atau rusak tidak akan
       diproses;
7.    Jam kerja Pelayanan Kekonsuleran : 
                                 Senin-Kamis :  pukul 09:00 s/d 15:00
                                 Jumat           :  pukul 09:00 s/d 14:00

       Selama bulan Ramadan dari tanggal 10 Agustus hingga 10 September 2010 KBRI buka
       dari pukul 09:30 s/d 16:30.
       Waktu istirahat: 13:00 - 14:00

8.    Silakan cek di tabel Bea Kanselerai dan Biaya Imigrasi untuk biaya pembuatan paspor.
9.    Bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, tanda bukti transfer asli yang harus
       diberikan/dikirimkan kepada bagian resepsionis/penerima KBRI Warsawa sebelum paspor
       dapat diproses (Nomor rekening US Dollar 
       KBRI Warsawa 76 1030 1061 0000 0000 3061 1000 di Citibank handlowy an. Ambassada
       Republiki Indonezji). Tuliskan juga tujuan/maksud pembayaran dalam tanda bukti transfer.



3.    PERIJINAN


Perijinan Menikah dengan Warga Negara Polandia
KBRI mengeluarkan surat rekomendasi izin menikah dengan Warga Negara Polandia dengan syarat WNI mampu menunjukkan surat keterangan belum menikah/telah bercerai/tidak menikah dari kelurahan tempat tinggalnya di Indonesia.



4.   LEGALISASI DAN SURAT KETERANGAN


A.    Legalisasi
KBRI Warsawa memberikan pelayanan legalisasi dokumen-dokumen dan menerbitkan surat keterangan berdasarkan keperluan pemohon.

Jenis-jenis dokumen yang dapat dilegalisasi:
1.    Dokumen (Surat Kuasa, Surat Perjanjian);
2.    Terjemahan (sertifikat, ijazah, SIM, akte, surat rekomendasi dari Pemerintah Republik 
       Indonesia);
3.    Sertifikat/Akte yang di keluarkan Pemerintah Polandia (akte kelahiran, akte kematian).

Persyaratan pengajuan legalisasi:
1.    Menunjukkan dokumen asli;
2.    Menunjukkan salinan dokumen yang telah di legalisir oleh instansi yang mengeluarkan (untuk
       beberapa salinan dokumen/terjemahan, di perlukan legalisasi dari Dephukam RI, Deplu RI
       Bid. Konsuler, Kedutaan Besar Republik Polandia di Jakarta);
3.    Telah di legalisir oleh instansi pemerintah setempat untuk dokumen yang di terbitkan oleh
       pemerintah Polandia.

Biaya-biaya:
1.    Dokumen asli (20 Dollar AS tiap dokumen)
2.    Fotocopy dokumen (10 Dollar AS tiap dokumen)
3.    Silakan cek di tabel Bea Kanselerai dan Biaya Imigrasi untuk biaya-biaya Kanselerai
       dan Imigrasi.

B.    Penerbitan Surat Keterangan

Macam macam surat keterangan:
1.    Surat Keterangan melakukan perjalanan/surat jalan;
2.    Surat Keterangan Domisili;
3.    Surat Keterangan Identitas;
4.    Surat Rekomendasi (pengantar izin menikah, pengantar ke instansi Pemerintah Republik
       Indonesia, surat No Objection Certificate bagi anak hasil pernikahan beda warga Negara 
       untuk di berikan paspor WNA).

Persyaratan pengajuan permohonan Surat Keterangan/Rekomendasi dengan melampirkan fotokopi paspor/kartu identitas pemohon



C.    Penerjemahan Dokumen

Mengingat tidak tersedianya jasa penerjemah resmi dan tersumpah dari bahasa Polandia ke Bahasa Indonesia dan sebaliknya, KBRI memberikan jasa penerjemahan dokumen-dokumen.


D.    Biaya-biaya

       •  Biaya surat-surat Keterangan, sebagai contoh: surat keterangan melakukan perjalanan/surat
          jalan/domisili/rekomendasi dikenai biaya 10 Dollar AS untuk setiap dokumen.
       •  Biaya penerjemahan dokumen perlembar sebesar 25 Dollar AS per halaman
       •  Bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, tanda bukti transfer asli yang harus
          diberikan/dikirimkan kepada bagian resepsionis/penerima KBRI Warsawa sebelum paspor
          dapat diproses (Nomor rekening US Dollar
          KBRI Warsawa 76 1030 1061 0000 0000 3061 1000 di Citibank handlowy an. Ambassada
          Republiki Indonezji). Tuliskan juga tujuan/maksud pembayaran dalam tanda bukti transfer



5.    KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS

Pemerintah merealisasikan Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengenai proses perolehan status WNI bagi anak-anak hasil perkawinan campuran.  Dengan adanya peraturan baru ini, anank-anak tersebut, saat berusia 18 tahun atau belum menikah dapat memiliki kewarganegaraan ganda dari pihak ayah maupun ibu.


Tata cara memperoleh Kewarganegaraan Ganda Terbatas RI bagi anak hasil perkawinan campuran

A.   Tata cara mengajukan permohonan paspor RI (dual nationality) bagi anak yang lahir
      sebelum tanggal 1 Agustus 2006:

Mengajukan permohonan dengan menyampaikan formulir (download di sini) pendaftaran anak untuk memperoleh Paspor RI, dan melampirkan :
1.    Fotokopi akte kelahiran anak;
2.    Surat pernyataan dari orang tua atau wali bahwa anak belum kawin;
3.    Fotokopi kartu penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
4.    Pasfoto anak terbaru ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah;
5.    Fotokopi akte perkawinan/buku nikah atau akte perceraian/surat talak/perceraian atau
       keterangan/akte kematian salah seorang dari orang tua anak;
6.    Fotokopi akte pengakuan atau penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak (bagi anak
       yang diakui atau diangkat);
7.    Pemohon mengajukan berkas permohonan yang sudah lengkap kepada Menteri Hukum dan HAM
       melalui KBRI Warsawa. Keputusan pemberian paspor RI ditetapkan oleh Menteri Hukum dan
       HAM Republik Indonesia;
8.    Biaya pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 41 12 tahun 2006 tentang
       kewarganegaraan sebesar 100 Dollar AS (Silakan cek di tabel Bea Kanselerai dan Biaya Imigrasi).
9.    Bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, tanda bukti transfer asli yang harus
       diberikan/dikirimkan kepada bagian resepsionis/penerima KBRI Warsawa sebelum paspor
       dapat diproses (Nomor rekening US Dollar
       KBRI Warsawa 76 1030 1061 0000 0000 3061 1000 di Citibank handlowy an. Ambassada
       Republiki Indonezji). Tuliskan juga tujuan/maksud pembayaran dalam tanda bukti transfer.

B.   Tata cara mengajukan permohonan paspor RI (dual nationality) bagi anak yang lahir
      sesudah tanggal 1 Agustus 2006:


Mengajukan permohonan Paspor RI dengan mengisi formulir (download di sini) permohonan pembuatan paspor dan melampirkan:
1.   Fotokopi Akte Kelahiran anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh pejabat penerima
      pendaftaran;
2.   Fotokopi akte perkawinan/Buku Nikah/Akte Perceraian orang tua anak, yang dibuktikan sesuai
      dengan aslinya oleh pejabat penerima pendaftaran;
3.   Fotokopi kartu tanda penduduk atau paspor orang tua anak yang masih berlaku;
4.   Fotokopi paspor asing anak, yang dibuktikan sesuai dengan aslinya oleh pejabat penerima
      pendaftaran (jika sudah ada paspor asing);
5.   Pasfoto anak terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar dengan latar belakang berwarna
      merah;
6.   Pihak ayah (WNA) membuat surat pernyataan tidak berkebaratan anaknya memiliki paspor RI
      (dilegalisir oleh Notary Public/Solicitor);
7.   Biaya pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan RI berdasarkan pasal 41 12 tahun 2006 tentang
       kewarganegaraan sebesar 100 Dollar AS (Silakan cek di tabel Bea Kanselerai dan Biaya Imigrasi).
8.    Bila pembayaran dilakukan melalui transfer bank, tanda bukti transfer asli yang harus
       diberikan/dikirimkan kepada bagian resepsionis/penerima KBRI Warsawa sebelum paspor
       dapat diproses (Nomor rekening US Dollar
       KBRI Warsawa 76 1030 1061 0000 0000 3061 1000 di Citibank handlowy an. Ambassada
       Republiki Indonezji). Tuliskan juga tujuan/maksud pembayaran dalam tanda bukti transfer.


6.   Masalah Visa bagi WNI yang akan bepergian ke Polandia

Sehubungan dengan berbagai permasalahan mengenai visa di bandara-bandara penghubung (hub airport) di Eropa, seperti Frankfurt, Munich, Amsterdam dan Zurich yang terjadi pada para pemegang paspor Indonesia baik biasa, dinas maupun diplomatik, mohon kiranya diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.   Semua pemegang semua jenis paspor Indonesia yang akan melakukan perjalanan ke Polandia
      harus memilki Visa Schengen atau Visa Nasional Polandia;
2.   Semua pemegang jenis paspor Indonesia yang melakukan singgah/transit di bandara-bandara
      negara-negara anggota Schengen di luar Polandia tetap memerlukan visa Schengen atau visa
      nasional jenis transit negara tempat singgah/transit, misalnya visa nasional jenis transit Jerman,
      Swiss atau Belanda karena penerbangan di dalam wilayah Schengen diperlakukan seperti
      penerbangan domestik;
3.   Bila pemegang paspor WNI hendak menuju ke salah satu negara anggota Schengen dan hanya
      memiliki visa nasional negara tersebut, maka sebelumnya harus mengurus visa nasional negara
      transit
atau Visa Schengen negara transit;
4.   Pemegang paspor Indonesia yang melakukan perjalanan ke beberapa negara Schengen harus
      memilki visa Schengen jenis Multi-Entry.
5.   Peraturan-peraturan di atas tidak berlaku bila WNI memiliki karty pobytu/ijin tinggal tetap/
      residence permit Polandia karena masalah ini diatur secara tersendiri oleh negara tempat domisili.



7.   PERLINDUNGAN WNI

KBRI Warsawa memberikan pelayanan dan perlindungan dan perlindungan kepada seluruh Warga Negara Republik Indonesia yang berada di Republik Polandia.

Setiap warganegara Republik Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan kekonsuleran.   Oleh karenanya, bagi semua warganegara Republik Indonesia yang berada di wilayah Polandia kiranya dapat memberitahukan keberadaannya kepada KBRI Warsawa, segera setelah kedatangan di Polandia.


Bila terjadi keadaan darurat, silahkan hubungi nomor telepon:
+48 602 461 988

Related News
Thursday
September , 09 2010